Kabar beredarnya Vaksin Polio dari bahan Enzim Babi yang
tertuang dalam kemasan Vaksin, menjelang Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio
tanggal 8-15 Maret 2016 mendatang.Menjadi kekhawatiran bagi sejumlah
masyarakat, termasuk di Sumbawa Barat, apalagi kabar tersebut beredar luas di
Media Social Facebook.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tersendiri
mengenai anggapan beberapa orang mengenai kontroversi penggunaan vaksin
imunisasi yang mengandung enzim babi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh
mengatakan, salah satu masalah nyata di masyarakat terkait imunisasi sehingga
cakupannya yang belum 100 persen adalah kultur dan keagamaan. Dia menjelaskan,
keyakinan masyarakat terhadap imunisasi dan diverifikasi menjadi dua hal.
Pertama, terkait aspek teologis, dimana masyarakat menilai
kalau tidak sakit kok kenapa diberikan imunisasi. Ini ditambah cara pandang
penduduk yang menilai program vaksin adalah konspirasi barat. Terhadap hal
seperti ini, dia melanjutkan, tanggung jawab tokoh agama dan ulama memberikan
perspektif yang benar terhadap Islam.
Ia menjelaskan, menjaga kesehatan itu bagian dari hal dasar
yang dianjurkan umat Islam. Bahkan, tidak hanya dianjurkan tapi dibangunnya
landasan hukum Islam menjaga jiwa.
Imunisasi dalam perspektif hukum Islam merupakan ikhtiar
dalam menjaga kesehatan di dalam preventif. Namun, kemudian muncul masalah
kedua terkait isu halal haram dalam penggunaan vaksin mengandung enzim babi.
Masyarakat, kata dia, secara paradigma bisa menerima
pengobatan secara preventif, tetapi pengobatan dalam perspektif hukum Islam
diwajibkan jangan menggunakan enzim haram dan ini ada dalam hadis shahih.
“Namun, dalam kondisi tertentu ketika tidak ada bahan atau
enzim (halal) lain maka dimungkinkan pembolehan vaksin dari bahan najis atau
haram. Ini sama seperti yang dilakukan nabi dalam menggunakan air kencing yang
jelas-jelas najis dan haram untuk pengobatan,” katanya, di Jakarta, Senin
(20/4).
Namun, ia menekankan bahwa negara harus tetap berkewajiban
berusaha menyediakan vaksin halal untuk melindungi keyakinan umat Islam. Dan
ini sudah tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH) yang salah satunya mengatur bahwa produk obat harus
halal.
“Artinya, ini sudah ditentukan hukum, bukan hanya fatwa kami
karena UU menetapkan demikian,” ujarnya.
Namun, kata dia, jika belum ada materi zat vaksin yang
tersertifikasi halal maka boleh digunakan semata-mata untuk melindungi jiwa.
Pihaknya juga meminta pemerintah, produsen melakukan langkah lebih maju dan
mendorong penggunaan vaksin yang halal.
Ni’am menambahkan bahwa MUI sudah menetapkan fatwa terkait
vaksin imunisasi polio tahun 2002 dan diulang di 2005 lalu. Artinya bahwa
prestasi capaian bebas polio intervensinya harus bersifat komprehensif, tidak
bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi juga kultural, politik, budaya.
Sumber: http://www.lenterakabah.com/2016/03/06/vaksin-polio-mengandung-babi-ini-fatwa-mui
loading...
0 Response to "Vaksin Polio Mengandung B4b1? Ini Fatwa MUI"
Posting Komentar