Klinik Sehat Islami - Berita terbaru tentang wacana gaji pensiun bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) kini mulai ditanggapi serius berbagai pihak. Penerapan UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak berbagai bidang, salah satunya Pola
Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji
pensiun yang diganti dengan pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa
lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi
ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah,
dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah
menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar
meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang
ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun
2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
baca juga : Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS Cair Sebelum lebaran, sedangkan Gaji Ke-14 Cair Jelang Penerimaan Siswa Baru
Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
baca juga : Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS Cair Sebelum lebaran, sedangkan Gaji Ke-14 Cair Jelang Penerimaan Siswa Baru
Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
loading...
0 Response to "Mulai Tahun Depan, Pensiunan PNS Akan Terima 1,5 Milyar!"
Posting Komentar