Info Islami - Sholat merupakan kewajiban setiap muslim,Disaat kita tidak
mempunyai tempat atau tempat sholat kita sedang kotor dan hanya ada tempat
tidur yang bersih dan suci, Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur
tersebut?
Diperbolehkan shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur
tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk
menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud.
Alasannya karena hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ
أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ
بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ
، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ
الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan
tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau
mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5)
lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no.
812; Muslim, no. 490)
Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di
atas kasur masih dibolehkan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata,
“Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap
kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu
atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan
sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal
ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah
ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari
lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu
ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya
bukan karena suatu uzur seperti sakit?”
Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan
shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan
syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak seperti
berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi orang
yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).
Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan
syarat:
1. Ranjang tersebut
suci.
2. Ranjang tersebut
tidak membuat yang shalat terus berayun karena tidak mapan.
3. Orang yang
shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi sahabat dakwahq yang
selalu ingin belajar lebih dalam tentang agama islam supaya dapat memperbaiki
ibadahnya.
loading...
0 Response to "Wajib Baca! Inilah Hukum Shalat Diatas Kasur"
Posting Komentar