Info Islami - Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa,
pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta
kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram. 1)
Musibah, bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup
hedonis yang tamak dan rakus, semuanya merupakan pemicu munculnya
ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara sosial. Dari sudut pandang
sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap
manusia. Namun, dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia), maka
semua musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.
Semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan.
Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit,
sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena
faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung
materialistik.
Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap
mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan
hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan
memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada sikap
menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri
tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor
kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu
lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.
Orang-orang kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual
gaya hidupnya kepada orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk
melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka
tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan
oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja
sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd,
meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak
ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar
ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan
tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan,
penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia
adalah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah
yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah
memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini.
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya
akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta
kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:
1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti
perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis
dan semakna dengannya.
2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan,
seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang
bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
3. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat,
seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa,
minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah
wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah,
penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah
mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta
ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang
yang membuat patung.” 3)
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun
penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai,
karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang
biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda:
“Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak
bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika
diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275
dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya
kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan
perdagangan khamer, minuman keras. 5)
4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada
Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian
benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah
pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).
5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah
dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat
ganda pada saat harganya melambung tinggi.
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal
yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat
salah.“ 6)
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan
makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya." 7)
6. Perjudian.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman
keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah
oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan
menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari
shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling
memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’
[4]: 29).
8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah
(pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan
mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).
9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam
timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta
disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang
lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin:
1-3).
10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang
diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak
memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan
bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“
8)
11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau
mengurangi hak-hak mereka.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga
golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia
dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka
lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh
lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan
upahnya.” 9)
_________
- HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘
- HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
- HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
- HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
- HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
- HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
- HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .
- HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
[Sumber: Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100
Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108]
loading...
0 Response to "Waspadalah! 10 Pekerjaan yang Rasulullah Perintahkan Untuk Dijauhi Karena Haram! Nomor 4 Dan 8 Sering Di Lakukan"
Posting Komentar